Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi PAN Setuju RUU Migas dengan Lima Catatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 06 September 2023, 17:43 WIB
Fraksi PAN Setuju RUU Migas dengan Lima Catatan
Anggota Fraksi PAN Intan Fauzi/Ist
rmol news logo Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui Rancangan Undang-Undang Kedua Atas Perubahan UU 22/2001 Tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan lima catatan penting.

Anggota Fraksi PAN Intan Fauzi menuturkan RUU Migas yang baru ini penting dijadikan undang-undang, agar ada reformasi tata kelola minyak dan gas.

“Pembentukan rancangan undang-undang ini, mendesak untuk diselesaikan, dalam upaya melakukan reformasi tata kelola Migas. Pertama, agar lebih efisien, transparan, terkendali, berkelanjutan dan memberikan nilai tambah,” kata Intan di Ruang Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (6/9).

Yang kedua, PAN meminta agar pemerintah melakukan pengaturan pengusahaan kegiatan usaha hulu. Ketiga, perlunya keberadaan tata usaha khusus.

“Yang terpenting adalah perlunya badan usaha kelola khusus, intinya adalah menciptakan ekosistem betul-betul sumber daya kita manfaatkan sebaik-baiknya,” terangnya.

Keempat, lanjut Intan, pengaturan atas pengawasan dalam pengaturan, pelaksanaan kebijakan, penguasaan Migas, dan kegiatan usaha penunjang migas. Yang kelima, peningkatan produksi Migas, harus selalu mengedepankan kelestarian ekologi.

“Oleh karena itu, berdasarkan catatan-catatan tersebut, dan berbagai pertimbangan, dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI menyatakan setuju, atas RUU tentang Migas, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

“Tata kelola minyak dan gas ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya hajat hidup orang banyak sesuai dengan UUD 1945,” demikian Intan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA