Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan Tingkat I di Panja RUU DKJ yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (18/3).
Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyepakati RUU DKJ dibawa ke Rapat Paripurna. Hanya satu fraksi yang menolak yakni fraksi PKS.
“Dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dan satu menolak. Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari anggota Baleg DPR RI, apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" ucap Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, saat memimpin rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat, kecuali fraksi PKS.
Sebagai satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ lanjut ke Tingkat II, fraksi PKS lantas menyampaikan pandangan yang dibacakan oleh Ansory Siregar.
Anshory berharap, DKJ bisa jadikan sebagai ibukota legislatif atau tidak perlu pindah ke Ibukota Negara (IKN).
“Bisa dikaji kekhususan Jakarta sebagai ibukota legislatif, IKN sebagai ibukota eksekutif, dan kota lain sebagai ibukota yudikatif. Sebagaimana yang dilakukan Afrika Selatan. Dengan demikian menjadi jelas apa yang menjadi kekhususan Jakarta, bukan sekadar namanya saja,” jelas dia.
BERITA TERKAIT: