Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Sepakati RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 18 Maret 2024, 23:59 WIB
DPR Sepakati RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas/Repro
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akhirnya rampung membahas Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan bersepakat membawanya ke Tingkat II atau Rapat Paripurna.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan Tingkat I di Panja RUU DKJ yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (18/3).

Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyepakati RUU DKJ dibawa ke Rapat Paripurna. Hanya satu fraksi yang menolak yakni fraksi PKS.

“Dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dan satu menolak. Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari anggota Baleg DPR RI, apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" ucap Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, saat memimpin rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat, kecuali fraksi PKS.

Sebagai satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ lanjut ke Tingkat II, fraksi PKS lantas menyampaikan pandangan yang dibacakan oleh Ansory Siregar.

Anshory berharap, DKJ bisa jadikan sebagai ibukota legislatif atau tidak perlu pindah ke Ibukota Negara (IKN).

“Bisa dikaji kekhususan Jakarta sebagai ibukota legislatif, IKN sebagai ibukota eksekutif, dan kota lain sebagai ibukota yudikatif. Sebagaimana yang dilakukan Afrika Selatan. Dengan demikian menjadi jelas apa yang menjadi kekhususan Jakarta, bukan sekadar namanya saja,” jelas dia. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA