Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat jumpa pers di Kemnaker, Jalan Gatot Subroto kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Dia mengatakan driver ojol memang bekerja dengan sistem kemitraan, tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) sehingga berhak menerima THR.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu," katanya.
Anak buah Menteri Ida Fauziyah itu menambahkan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada karyawannya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," tandasnya.
BERITA TERKAIT: