Isu itu mencuat setelah pengamat politik Indo Barometer, M Qodari, menyebut Gibran bakal dimajukan sebagai Ketum Golkar.
Terkait itu, Ketua Umum DPP MKGR, Adies Kadir, menegaskan, Partai Golkar memiliki aturan baku tentang calon ketua umum, antara lain harus kader partai, tidak boleh dari eksternal.
"Terkait kemungkinan Gibran atau lain-lain, Golkar punya aturan main, kami punya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," tegas Adies saat jumpa media, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Minggu malam (17/3).
"Sampai saat ini AD/ART itu, kalau tidak salah, menyatakan, seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua umum minimal harus lima tahun di dalam kepemimpinan Partai Golkar. Itu yang kami tahu," katanya.
Sebelum ada perubahan AD/ART, MKGR sebagai underbow Partai Golkar masih berpatokan kepada AD/ART yang ada.
"Kami tidak berani berandai-andai apakah diubah atau tidak, kami ikuti saja, tetapi sampai saat ini kami harus ikut aturan," ujarnya.
"Itu aturan baku Partai Golkar. Itu buku sakralnya Partai Golkar, jadi kita MKGR mengacu pada AD/ART," tutupnya.
BERITA TERKAIT: