Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Aglomerasi Diperingatkan Tak Ganggu Tupoksi Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 17 Maret 2024, 10:02 WIB
Dewan Aglomerasi Diperingatkan Tak Ganggu Tupoksi Kepala Daerah
Anggota Baleg DPR RI, Taufik Basari/Ist
rmol news logo Keberadaan Dewan Aglomerasi dalam Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) jangan sampai berbenturan dengan tugas dan fungsi (Tupoksi) kepala daerah.

Anggota Baleg DPR RI, Taufik Basari mengatakan, konsep aglomerasi sejatinya tidak menyatukan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodebatekjur) menjadi satu wilayah, melainkan mengoordinasikan daerah-daerah itu dalam mendukung pembangunan Jakarta.

“Ketika kita membicarakan bagaimana pembangunan Jakarta, bagaimana pengelolaan kawasan Jakarta, maka kita juga harus melibatkan kawasan-kawasan penunjang ini. Nah itulah yang disebut aglomerasi ini,” kata Taufik lewat keterangan resminya, Minggu (17/3).

Namun dari segi tata kelola pemerintahannya, tambah Taufik, kawasan-kawasan penunjang tetap di bawah daerah otonominya masing-masing, di bawah arahan dari kepala daerah.

“Tangerang kembali pada Banten, Depok Bogor Bekasi kembali pada Jawa Barat, jadi memang dari segi pemerintahan mereka punya tata kelola pemerintahannya sendiri yang otonom,” ujarnya.

Nantinya, kepala daerah yang masuk dalam kawasan aglomerasi mesti bersinergi dengan Gubernur DKJ.

“Ketika kita bicara soal DKJ dengan kawasan aglomerasi, maka kebijakan-kebijakan yang terkait dengan kawasan aglomerasi harus menjadi tanggung jawab bersama,” tutup Taufik.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA