Adapun sidang perdana digelar PN Jakpus pada Kamis (14/3). Aliza Gunado sebagai pihak penggugat hadir secara langsung, sementara KPU hanya diwakili tim hukumnya.
"Sidang perdana sudah digelar dengan pemeriksaan
legal standing masing-masing pihak, namun para tergugat belum hadir dan hanya diwakili tim hukum dari KPU," kata Aliza kepada wartawan, Jumat (15/3).
Politisi Golkar ini mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mediasi. Ia pun berharap tergugat hadir agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut dan ada kejelasan hukum sesegera mungkin.
"Mengacu Perma 1/2016 prinsipal wajib hadir saat mediasi tanpa diwakili agar pelaksanaan mediasi dapat berjalan," tandas politisi Golkar ini.
Aliza menggugat KPU sebagai pihak penyelenggara Pemilu Serentak 2024 atas perbuatan melawan hukum melalui dan/atau akibat Sirekap, khususnya dalam ruang lingkup Pileg DPR dan tidak ada keterkaitannya dengan DPRD provinsi dan DPRD kab/kota maupun pilpres.
Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara: 141/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Menurutnya, ketidakakuratan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi proses rekapitulasi peserta pemilu di ruang publik.
BERITA TERKAIT: