Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) Rahmat Bagja menerangkan, Bawaslu memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran administrasi, pidana pemilu, dan sengketa proses pemilu.
Namun dia menegaskan, di luar kewenangan Bawaslu tersebut akan ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Karena persoalan yang memungkinkan diajukan dalam kondisi sekarang ini adalah sengketa hasil pemilu.
"Tidak bisa (ditangani Bawaslu), ini di MK. Karena untuk kepastian hukumnya harus jelas, jangan sampai ada dobel, ada penanganan di kita ada penanganan di MK," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Dia menegaskan, peserta pemilu baik calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) maupun perseorangan serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), tidak bisa menyoal hasil pemilu ke Bawaslu.
"Kami tidak terlibat dalam sengketa hasil. Tapi jika ada penanganan pelanggaran yang berakibat pada itu, ya nanti akan dibawa lagi ke rekap nasional. Tapi rekap nasional berhenti atau selesai pada 20 Maret 2024. Itu batasan waktu yang harus diketahui oleh peserta pemilu yang ada pada saat rekapitulasi nasional ini," demikian Bagja.
BERITA TERKAIT: