Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden dan Wapres Berpotensi Pecah Kongsi Gegara Kawasan Aglomerasi Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 13 Maret 2024, 12:19 WIB
Presiden dan Wapres Berpotensi Pecah Kongsi Gegara Kawasan Aglomerasi Jakarta
Rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah membahas RUU DKJ di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta/RMOL
rmol news logo Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang kewenangan wakil presiden (wapres) sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Sebab hal itu bisa menimbulkan dualisme kekuasaan di Jakarta.

Demikian ditegaskan Anggota DPD RI Sylviana Murni dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa, agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," kata Sylviana.  

Senator daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta ini juga menekankan, pada dasarnya penugasan wapres merupakan mandat yang diberikan presiden. Karena itu, Sylviana mengingatkan kewenangan wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta perlu dipertimbangkan secara matang.

"Saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggungjawab tertinggi," kata Sylviana.

Sylviana juga meminta Baleg DPR DI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji ulang kewenangan wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta.

"Saya yakin ini sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan baik oleh Baleg DPR RI dan juga Kemendagri," tutup Sylviana.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA