Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKB Tolak Putusan MK Soal Penghapusan Parliamentary Threshold 4 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 04 Maret 2024, 15:12 WIB
PKB Tolak Putusan MK Soal Penghapusan <i>Parliamentary Threshold</i> 4 Persen
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Saiful Huda/Ist
rmol news logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen.  

"PKB justru tidak setuju dengan revisi itu," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Saiful Huda dalam keterangan resminya, Senin (4/2).

Huda menilai, ketentuan revisi di DPR untuk menurunkan PT di bawah 4 persen diyakini akan menjadi masalah baru. Meskipun, PKB tetap mempunyai semangat dalam konteks penyederhanaan parpol.

Penyederhanaan parpol ini, kata Huda, sangat penting supaya partisipasi dan pilihan publik tidak tersebar dan berserak.

"Kalau begini terus, kalau tidak ada penyederhanaan partai masih multi partai, ya tadi itu pragmatisme politik itu akan terus membayangi setiap kali kita pemilu," kata Huda.

Kendati demikian, Ketua Komisi X DPR RI ini menilai tidak ada yang sia-sia selama PT 4 persen tetap diberlakukan. Seluruh partai politik justru tetap terakomodir.

Atas dasar itu, Huda menyebut putusan MK tersebut menunjukkan sikap MK yang tidak konsisten. Pasalnya, di satu sisi presidential threshold dibatasi 20 persen.

"Kalau ingin kita menguatkan sistem presidensial, harus ada parliamentary threshold itu. Begitu parliamentary threshold ini dilanggar, artinya kita melemahkan sistem presidensial kita," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA