Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas parlemen (
parliamentary threshold) sebesar 4 persen sebelum Pemilu 2029 disambut positif oleh Fraksi PAN DPR RI.
“Ini yang perlu kita apresiasi atas keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan
parliamentary threshold itu,” ujar Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus kepada wartawan, Jumat (1/3).
Guspardi mencermati, MK memang memutus ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional. Namun PAN memaknai putusan tersebut lebih kepada mengharuskan pembuat UU melakukan revisi ambang batas 4 persen yang selama ini diterapkan.
“Jadi, bukan meniadakan
parliamentary threshold itu,” katanya.
Di sisi lain, PAN akan melakukan pembahasan dan mengkaji lebih dalam putusan tersebut setelah mendapatkan salinan dari MK.
"Intinya Komisi II akan menindaklanjuti keputusan MK karena sudah inkracht dan mengikat. DPR dan pemerintah harus menindaklanjutinya,” tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: