Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi PAN Segera Bahas Putusan MK Soal PT 4 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 01 Maret 2024, 18:39 WIB
Fraksi PAN Segera Bahas Putusan MK Soal PT 4 Persen
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen sebelum Pemilu 2029 disambut positif oleh Fraksi PAN DPR RI.

“Ini yang perlu kita apresiasi atas keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan parliamentary threshold itu,” ujar Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus kepada wartawan, Jumat (1/3).

Guspardi mencermati, MK memang memutus ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional. Namun PAN memaknai putusan tersebut lebih kepada mengharuskan pembuat UU melakukan revisi ambang batas 4 persen yang selama ini diterapkan.

“Jadi, bukan meniadakan parliamentary threshold itu,” katanya.

Di sisi lain, PAN akan melakukan pembahasan dan mengkaji lebih dalam putusan tersebut setelah mendapatkan salinan dari MK.

"Intinya Komisi II akan menindaklanjuti keputusan MK karena sudah inkracht dan mengikat. DPR dan pemerintah harus menindaklanjutinya,” tutupnya.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA