Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Serentak 2024, di Ruang Sidang Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).
"Nanti pasca istirahat (siang), kita akan membagi panel rekapitulasi. Ada panel A dan ada panel B," ujar Idham.
Namun, rencana KPU RI tersebut diprotes oleh saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harli Muin. Dia menyatakan keberatan dengan mekanisme dua panel, karena saksi dari partai berlogo banteng moncong putih itu terbatas.
"Kami ini cuma berapa orang, gak cukup. Coba baca lagi PKPU 5/2024 bahwa pembentukan panel itu harus berdasarkan SK KPU lagi," tuturnya.
Idham menjawab protes PDIP tersebut dengan memastikan maksud diterapkannya dua penel rapat pleno.
"Secara regulasi betul memang memungkinkan (rapat pleno digelar dua panel), karena mempertimbangkan efektivitas rekap," jelas Idham.
Namun, Harli masih menyatakan keberatan dengan penerapan dua panel rapat pleno, karena berpotensi tidak dapat dikawal PDIP.
"Ini momentum kenegaraan yang terjadi 5 tahun sekali, kemudian rakyat menyampaikan, mengejawantahkan kepada kita, jangan dihalang-halangi oleh hal-hal teknis," demikian Harli menambahkan.
Saat ini, rapat pleno tengah diskorsing KPU RI.
BERITA TERKAIT: