"Hak angket itu bukan apa hasilnya (pemilu), tapi bagaimana pelaksanaannya dan ditujukan kepada presiden. Enggak mungkin DPR mengangket KPU atau Bawaslu. Keduanya lembaga independen, bukan eksekutif," kata pengamat politik Ray Rangkuti dalam wawancara bersama salah satu stasiun TV swasta, Selasa (27/2).
Soal penyelidikan pelaksanaan pemilu, kata Ray, bukan fokus pada angka-angka hasil pemilu melainkan menitikberatkan dugaan keterlibatan penguasa terhadap salah satu paslon.
"Misalnya soal kelemahan pemilu sekarang, apakah bansos yang dibagi-bagikan Presiden Jokowi berhubungan dengan kenaikan elektabilitas salah satu paslon?" urainya.
Sepanjang pengalaman politik, pihak yang kalah dan hendak menuntut keadilan memang sudah difasilitasi oleh Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sayang, Ray melihat keberadaan lembaga tersebut telah dinilai negatif oleh publik.
"Lucunya yang membentuk pengadilan itu pihak yang menang, karena itulah perlunya didorong hak angket," tandasnya.
BERITA TERKAIT: