Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siang Ini Bawaslu Umumkan Penanganan Pidana Pemilu 2024 Bareng Polri dan Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 27 Februari 2024, 14:22 WIB
Siang Ini Bawaslu Umumkan Penanganan Pidana Pemilu 2024 Bareng Polri dan Kejagung
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penanganan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 akan diungkap Bawaslu RI bersama Polri dan Kejaksaan Agung siang ini.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, jumpa pers akan digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa siang (27/2).

Pihak yang akan menyampaikan keterangan terkait penanganan pelanggaran pidana pemilu antara lain Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Bawaslu bersama-sama dengan Polri dan Kejagung membentuk lembaga khusus dalam menangani pidana pemilu. Lembaga tersebut bernama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau disingkat Sentra Gakkumdu.

Awal pembentukan Sentra Gakkumdu dipelopori oleh Bawaslu kepemimpinan Prof. Muhammad pada tahun 2013 silam, yang mengacu pada UU 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Kala itu, muncul tuntutan dibuatkan satu wadah penanganan dugaan tindak pidana pemilu, lantaran hasil pengawasan jajaran Bawaslu di segala tingkatan sulit diproses lebih lanjut.

Faktornya, perbedaan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam melakukan penanganan pelanggaran pidana pemilu.

Kebijakan pimpinan Bawaslu RI periode 2013-2017 itu kemudian dilanjutkan dan dikembangkan, menyesuaikan UU 7/2017 tentang Pemilu, yang pada pokoknya menjadikan Sentra Gakkumdu sebagai tiang pancang penegakan keadilan dalam perkara pidana pemilu.

Dalam praktiknya, Sentra Gakkumdu bertugas sesuai kewenangan tiga lembaga yang berkolaborasi dengan beberapa tahapan proses penegakan hukum pidana Pemilu.

Di tahap pertama, Bawaslu berwenang meminta keterangan dan menganalisis laporan atau temuan dugaan pidana Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 huruf (g) UU Pemilu.

Akan tetapi, Bawaslu tidak bisa menyelesaikan proses hukum dugaan pidana Pemilu. Oleh karenanya, Bawaslu dibatasi satu hari sejak rapat pleno hasil kajian perkara untuk menyerahkan laporan dugaan pidana Pemilu kepada kepolisian, sesuai Pasal 476 ayat 1 UU Pemilu.

Laporan itu pun dipastikan berdasarkan rapat bersama antara Bawaslu, Polri dan Kejagung sebagaimana diatur Pasal 476 ayat (2) UU Pemilu.

Proses selanjutnya adalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu berdasarkan Pasal 477 UU Pemilu. Kemudian mengikuti proses beracara pidana sesuai UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Jika dalam proses penanganan perkara tahap kedua itu ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik diharuskan menyerahkan berkas perkara dugaan pidana pemilu kepada penyidik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 479 UU Pemilu.

Tahapan berikutnya, penyidik kepolisian diberi waktu 14 hari untuk menyerahkan hasil penyidikan dan berkas perkara kepada penuntut umum. Lalu, penuntut umum melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan paling lama lima hari.

Lembaga pengadil dalam dugaan pelanggaran pidana Pemilu sendiri di pengadilan negeri sebagaimana disebut Pasal 482 ayat (1) UU Pemilu, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

Dari peraturan-peraturan tersebut, pengadilan negeri bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama tujuh hari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA