Untuk memastikan hal tersebut, peneliti sekaligus Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, bersama Ketua Divisi Penelitian dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian Sodik, menyambangi Kantor KPU RI, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
"Permohonan informasi untuk Sirekap kami ajukan meliputi dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap," ujar Egi.
Dia menjelaskan, permintaan dokumen-dokumen tersebut dimaksudkan untuk memastikan pengadaan Sirekap dan dalam proses penggunaannya tidak melanggar peraturan.
Terutama, menurut Egi, perihal anggaran negara yang digunakan untuk semua hal yang terkait Sirekap.
"Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," tutup Egi.
BERITA TERKAIT: