Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Koalisi Perubahan Dukung Usulan Ganjar soal Hak Angket

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 20 Februari 2024, 16:07 WIB
Koalisi Perubahan Dukung Usulan Ganjar soal Hak Angket
Capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) siap menjadi bagian dari inisiatif Hak Angket DPR atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Anies dan Muhaimin usai melakukan pertemuan dengan Tim Hukum Nasional Amin di Yusuf Building Law Firm di Jala Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

"Ketika kita mendengar akan dilakukan (Hak Angket), kami melihat itu adalah inisiatif baik," kata Anies.

Usulan ini digaungkan Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo yang mencium indikasi kecurangan Pilpres 2024. Ganjar mengajak parpol pengusung Amin, yakni Nasdem, PKS dan PKB untuk bersama PDIP dan PPP menggulirkan Hak Angket.

"Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk angket itu, Fraksi PDIP (di DPR) terbesar. Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan, PKB, Nasdem, PKS akan siap untuk bersama-sama (menggunakan Hak Angket)," kata Anies.

Anies menyakini dengan adanya inisiatif Hak Angket dari PDIP proses di DPR bisa berjalan. Timnas Amin pun siap menyampaikan fakta pelanggaran Pilpres 2024.

"Di bawah kepemimpinan fraksi terbesar (F-PDIP), maka proses DPR bisa berjalan. Saya yakin parpol dalam Koalisi Perubahan siap menjadi bagian dari Hak Angket," tandas Anies.

Hak Angket merupakan kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA