Informasi tersebut, salah satunya disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Endah, skorsing diberikan lantaran adanya permasalahan dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Jadi memang aplikasi Sirekap ini kan tengah menjadi sorotan karena banyaknya kesalahan yang diinput. Kami mendorong KPU Kota Bogor untuk kembali menggunakan sistem manual sesuai dengan anjuran dari Bawaslu," ujar Endah dalam keterangan tertulis, Senin (19/2).
Lebih lanjut, Endah menilai jika skorsing yang diberikan oleh pusat tidak kunjung dicabut, hal ini akan menyebabkan banyak masalah.
Saat ini, Endah pun sedang berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu Kota Bogor untuk mencari solusi persoalan ini.
"Di kondisi-kondisi seperti yang rentan terjadinya kecurangan. Tentu kami akan melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar masalah ini cepat selesai," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: