Ketua Umum Tim Hukum Amin, Ari Yusuf Amir mengatakan, penghitungan suara dilakukan secara manual berjenjang sebagaimana diatur undang-undang.
Maka dari itu, penghentian rekapitulasi di tingkat kecamatan rawan dicurangi dan berpotensi melanggar administrasi serta pidana pemilu.
“Terlebih selama ini ada berbagai temuan ribuan kotak suara tidak tersegel. Bahkan banyak temuan ribuan surat suara pilpres sudah tercoblos paslon tertentu,” kata Ari di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Senin (19/2).
Di sisi lain, Tim Hukum Amin menilai ada ketidakseriusan dari KPU RI dalam merespons keresahan masyarakat.
Oleh karenanya, ia mendesak sistem KPU diaudit secara keseluruhan, termasuk perangkat aplikasi Sirekap yang kerap bermasalah. Menurut Ari, UU Pemilu menegaskan Sirekap bukanlah basis data dalam rekapitulasi suara manual berjenjang.
"Kami minta KPU segera tuntaskan persoalan Sirekap yang bermasalah itu," tutupnya.
BERITA TERKAIT: