Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penghentian Rekapitulasi Suara di Kecamatan Rawan Dicurangi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 19 Februari 2024, 18:30 WIB
Penghentian Rekapitulasi Suara di Kecamatan Rawan Dicurangi
Ketua Umum Tim Hukum Amin, Ari Yusuf Amir/RMOL
rmol news logo Penghentian rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum rawan disusupi kecurangan.

Ketua Umum Tim Hukum Amin, Ari Yusuf Amir mengatakan, penghitungan suara dilakukan secara manual berjenjang sebagaimana diatur undang-undang.

Maka dari itu, penghentian rekapitulasi di tingkat kecamatan rawan dicurangi dan berpotensi melanggar administrasi serta pidana pemilu.

“Terlebih selama ini ada berbagai temuan ribuan kotak suara tidak tersegel. Bahkan banyak temuan ribuan surat suara pilpres sudah tercoblos paslon tertentu,” kata Ari di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Senin (19/2).

Di sisi lain, Tim Hukum Amin menilai ada ketidakseriusan dari KPU RI dalam merespons keresahan masyarakat.

Oleh karenanya, ia mendesak sistem KPU diaudit secara keseluruhan, termasuk perangkat aplikasi Sirekap yang kerap bermasalah. Menurut Ari, UU Pemilu menegaskan Sirekap bukanlah basis data dalam rekapitulasi suara manual berjenjang.

"Kami minta KPU segera tuntaskan persoalan Sirekap yang bermasalah itu," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA