Sependapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebaiknya dihentikan, jika bukan hasil resmi yang akan menjadi acuan keputusan hasil akhir Pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menanggapi permintaan Bawaslu agar KPU menghentikan sementara penggunaan Sirekap.
"Kalau Sirekap bukan hasil resmi yang bisa dijadikan acuan untuk memutuskan hasil akhir Pemilu, ya sebaiknya hentikan saja," kata Adi, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/2).
Kecuali jika Sirekap hasil resmi yang nantinya dijadikan sebagai acuan untuk hasil Pemilu, mungkin bisa dilanjutkan.
"Tentu dengan catatan-catatan kritis yang diberikan. Tapi kalau bukan hasil akhir, dihentikan kan tidak ada persoalan, karena acuan resmi Pilpres dan Pileg kan hitung manual oleh KPU," pungkas Adi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: