Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akibat Banjir, 108 TPS di Demak Harus Lakukan Pemilu Susulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 13 Februari 2024, 16:43 WIB
Akibat Banjir, 108 TPS di Demak Harus Lakukan Pemilu Susulan
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL
rmol news logo Bencana banjir yang masih menggenangi beberapa wilayah di Demak, Jawa Tengah, membuat pelaksanaan pencoblosan Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung Rabu besok (14/2) terpaksa ditunda.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyiapkan skenario pemilu susulan khusus untuk wilayah-wilayah yang terdampak banjir di Demak.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, skenario pemilu susulan di wilayah terdampak banjir di Demak dengan memperhatikan perkembangan situasi bencana di sana. Pun mempertimbangkan usulan jajaran di daerah setempat.

"Itu yang kami dapatkan TPS terdampak banjir, yang kemudian dilakukan penundaan pemungutan dan penghitungan suara, atau pemilu susulan," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu, di Hotel Shangri-La, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Afif menjelaskan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang kemungkinan akan dilakukan pemilu susulan karena terdampak banjir mencapai ratusan. Sementara, jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai puluhan ribu orang.

"Catatan dari teman-teman (jajaran penyelenggara pemilu daerah), ada 9 kelurahan atau desa (terdampak banjir), dengan total 108 TPS, dan total DPT 26.351," imbuhnya.  

Kendati begitu, Afif yang pernah menjabat Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI itu menegaskan, skenario pelaksanaan pemilu susulan di Demak akan diputuskan sore ini.

"Nanti sore kami pastikan akan ada update terkait dua lokasi yang sedang diusulkan untuk pemilu susulan, di 108 TPS di beberapa desa di Kabupaten Demak karena banjir," demikian Afif. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA