Komitmen Nasyiatul Aisyiyah untuk berperan aktif dalam pemilu 2024 patut diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi organisasi perempuan lainnya.
Tidak hanya simbolis, MoU ini juga berimplikasi signifikan untuk memperkuat peran Nasyiatul Aisyiyah sebagai mitra strategis Bawaslu dalam melakukan edukasi dan pengawasan partisipatif Pemilu. MoU ini membuka peluang bagi Nasyiatul Aisyiyah untuk terlibat dalam berbagai kegiatan Bawaslu. Seperti sosialisasi, pemantauan, dan advokasi pemilu.
Komitmen Nasyiatul Aisyiyah dalam mengawal Pemilu 2024 ini selaras dengan visi untuk mewujudkan perempuan muda yang berkemajuan dan berkontribusi dalam pembangunan. Demokrasi yang berkualitas merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan, dan Nasyiatul Aisyiyah menyadari partisipasi perempuan muda dalam Pemilu sangatlah penting untuk mewujudkannya.
Apalagi Pemilu 2024 diprediksi akan menjadi salah satu hajatan demokrasi yang paling kompleks dan penuh tantangan. Sehingga dibutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk perempuan muda, untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas.
Ketua Umum PPNA, Ariati Dina Puspitasari menyatakan, kerja sama ini merupakan wujud komitmen Nasyiatul Aisyiyah dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
“Nasyiatul Aisyiyah memiliki struktur organisasi yang kuat dan tersebar luas di seluruh Indonesia, kami berkomitmen untuk membantu Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif,” ujar Ariati melalui keterangannya, Sabtu (10/2).
Sementara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyambut baik kerja sama ini dan mengapresiasi komitmen Nasyiatul Aisyiyah dalam mengawal Pemilu 2024.
Adapun MoU ini menitikberatkan kepada beberapa poin penting. Di antaranya pengembangan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam penguatan pengawasan partisipatif masyarakat sipil termasuk kelompok perempuan pada Pemilu 2024 maupun Pilkada nanti.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pemilu, serta mendorong partisipasi masyarakat yang kritis dan bertanggung jawab.
Larangan Bawa Ponsel ke Bilik Suara
Pada kesempatan yang sama, Rahmat Bagja juga menegaskan larangan membawa telepon seluler (ponsel) atau HP ke bilik suara pada saat pemungutan suara.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemilih tidak boleh membawa HP ke dalam bilik suara. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan suara dan mencegah politik uang,” tegas Rahmat.
Rahmat memastikan Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran ini.
“Jika ada pemilih yang kedapatan membawa HP ke bilik suara, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPPS untuk menindaklanjutinya,” kata Rahmat.
Nasyiatul Aisyiyah pun sangat mendukung langkah Bawaslu dalam menegakkan aturan ini.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti aturan yang berlaku dan tidak membawa HP ke bilik suara,” ujar Ariati.
Kerja sama antara Nasyiatul Aisyiyah dan Bawaslu diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan integritas Pemilu 2024.
BERITA TERKAIT: