Demikian disampaikan Komisioner KPU Sumatera Utara, Robby Effendi terkait meninggalnya Baskami Ginting, sosok Ketua DPRD Sumut yang juga tercatat sebagai caleg PDI Perjuangan untuk DPRD Sumut dari Medan B pada pemilu yang akan berlangsung 14 Februari 2024 mendatang.
“Caleg yang meninggal tidak bisa digantikan. KPU akan memerintahkan KPPS untuk mengumumkan di TPS bahwa yang bersangkutan tidal lagi menjadi calon karena meninggal dunia. Ini sesuai PKPU pencalonan bg pkpu 10 Tahun 2023 pasal 87 ( a),” katanya, Kamis (8/2/2024).
Dijelaskan Robby, tidak adanya perubahan kertas suara tersebut karena pencetakannya sudah dilakukan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) beberapa waktu lalu. Pun demikian, jika ada pemilih yang mencoblos nama Baskami Ginting, maka suara tersebut akan dialihkan menjadi suara partai politik tempat yang bersangkutan bernaung.
"Kalau ada yang mencoblos namanya maka perolehan suaranya itu ke parpol yang bersangkutan," ujarnya
Seperti diketahui, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting meninggal dunia pada Rabu 7 Februari 2024. Baskami Ginting meninggal dunia di RS Siloam setelah sebelumnya pingsan di kantornya DPRD Sumatera Utara.[R]
BERITA TERKAIT: