Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Pastikan Pencalonan Gibran Tak Cacat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 06 Februari 2024, 17:28 WIB
Bawaslu Pastikan Pencalonan Gibran Tak Cacat Hukum
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Status kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dianggap tetap sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meskipun, terdapat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yang membuktikan pelanggaran etik 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam proses pencalonan Gibran.

"Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya (7 pimpinan KPU RI) begitu. Apakah cawapres (Gibran tidak sah)? Tidak ada masalah itu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor Berita Politik RMOL di Papua Selatan, Selasa (6/2).

Dia menjelaskan, Bawaslu tidak berwenang dalam hal menganulir keputusan KPU RI menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres, yang disahkan melalui penerbitan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Capres-Cawapres 2024, pada 27 November 2023.

Meskipun kata Bagja, ditemukan fakta di dalam persidangan etik yang digelar DKPP RI, bahwa pencalonan Gibran cacat prosedural karena BA diterbitkan dua hari setelah Gibran mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto.

Selain itu, penerimaan pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres oleh KPU RI belum memiliki dasar hukum yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023.

Dalam keputusan MK tersebut, capres ataupun cawapres disyaratkan berumur minimum 40 tahun, atau seseorang yang sedang atau pernah menjabat jabatan dari hasil pemilu atau pilkada.

Namun, dalam PKPU 19/2023 yang menjadi dasar hukum penerimaan Gibran sebagai bakal cawapres, belum memuat ketentuan pengecualian bagi seseorang yang ingin menjadi capres atau cawapres belum berumur 40 tahun.  

Terkait ketentuan hukum pelaksanaan pencalonan presiden dan wakil presiden itu, Bagja memastikan Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU RI agar segera merevisi PKPU 19/2023, sebelum masa pendaftaran bakal capres-cawapres yang berlangsung pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Karena, Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK yang saat itu masih dijabat Anwar Usman, dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin 16 Oktober 2023.

"Yang jelas, kami telah menyampaikan ketika ada keputusan MK. Maka seharusnya ditindaklanjuti dengan perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," demikian Bagja menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA