Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Ungkap TPSLN 15 Wilayah di Luar Yurisdiksi Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 06 Februari 2024, 08:54 WIB
Bawaslu Ungkap TPSLN 15 Wilayah di Luar Yurisdiksi Indonesia
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda/RMOL
rmol news logo Dari 61 wilayah kerja Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu LN), ada 15 yang mendirikan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN) di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.

Kabar itu diungkap anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, pada Konferensi Pers Bersama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta.

Menurut Herwyn, penyebab didirikannya TPS LN di luar wilayah perwakilan Indonesia karena mengikuti regulasi negara setempat.

"Itu didasarkan pada beberapa temuan Bawaslu berdasar hasil pengawasan persiapan Pemilu di LN," ungkapnya, dikutip Selasa (6/2).

Dia mencontohkan TPSLN yang didirikan di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, salah satunya di Seoul, Korea Selatan.

Sebab itu dia mengingatkan KPU akan potensi antisipasi penumpukan pemilih di TPSLN. Pertimbangan itu penting, untuk memastikan pemungutan suara berjalan lancar dan aman.

Herwyn juga menyarankan sejumlah strategi antisipasi kepada KPU, salah satunya dengan membuat SOP alur pencoblosan di TPSLN.

"KPU harus membuat SOP dan mengatur alur dan waktu pemungutan suara, selain menghindari penumpukan juga menghindari kerusuhan," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA