Kabar itu diungkap anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, pada Konferensi Pers Bersama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta.
Menurut Herwyn, penyebab didirikannya TPS LN di luar wilayah perwakilan Indonesia karena mengikuti regulasi negara setempat.
"Itu didasarkan pada beberapa temuan Bawaslu berdasar hasil pengawasan persiapan Pemilu di LN," ungkapnya, dikutip Selasa (6/2).
Dia mencontohkan TPSLN yang didirikan di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, salah satunya di Seoul, Korea Selatan.
Sebab itu dia mengingatkan KPU akan potensi antisipasi penumpukan pemilih di TPSLN. Pertimbangan itu penting, untuk memastikan pemungutan suara berjalan lancar dan aman.
Herwyn juga menyarankan sejumlah strategi antisipasi kepada KPU, salah satunya dengan membuat SOP alur pencoblosan di TPSLN.
"KPU harus membuat SOP dan mengatur alur dan waktu pemungutan suara, selain menghindari penumpukan juga menghindari kerusuhan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: