Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan masa tenang yang berlangsung tiga hari sebelum hari H pencoblosan, dipastikan tidak boleh dipakai untuk kampanye.
Termasuk, dijelaskan Bagja, kampanye melalui alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di banyak tempat.
“Dalam pengawasan masa tenang, kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2).
Selain penertiban atau pencopotan APK, Bagja juga mencatat adanya potensi politik uang dilancarkan tim kampanye peserta pemilu.
Dia menegaskan, segala bentuk kampanye yang dilakukan dalam kurun waktu 11, 12, dan 13 Februari 2024 tidak boleh dilakukan peserta pemilu.
"Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: