Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPRD Gerindra Jatim Dukung Apdesi Tuntut Revisi UU Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 02 Februari 2024, 04:57 WIB
DPRD Gerindra Jatim Dukung Apdesi Tuntut Revisi UU Desa
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur Muhammad Fawait/Net
rmol news logo Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur Muhammad Fawait menyatakan dukungan penuh atas aksi para kepala desa (kades) yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Se-Indonesia (Apdesi) untuk mendorong revisi UU Desa.

Pasalnya, menurut dia, langkah Apdesi untuk merevisi UU desa berkaitan dengan penambahan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Dia mengatakan bahwa semua tahu jika kepala desa adalah ujung tombak di desa dalam menjalankan roda pemerintahan.

Atas tuntutan Apdesi tersebut, Gus Fawait akrab disapa, berharap agar Presiden Jokowi memenuhi tuntutan para pemegang kendali desa.

"Saya yakin presiden akan mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk memenuhi tuntutan APDESI," kata Gus Fawait dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (1/2).

Politisi Gerindra asal Jember ini menambahkan, tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa memiliki alasan.

Salah satunya agar pembangunan desa lebih maksimal. Karena, pemilihan kepala desa membuat polarisasi di desa cukup berkepanjangan. Oleh karena itu, lebih baik jika masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga sembilan tahun.

Sekadar diketahui, Apdesi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (31/1). Mereka menuntut parlemen segera mengesahkan perubahan kedua UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Revisi UU itu mencakup beberapa klausul. Misalnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Untuk masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) meminta perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode.

Selain memperpanjang masa jabatan kepala desa, Apdesi juga mengeluarkan tuntutan antara lain soal anggaran dana desa yang naik 20 persen. Apdesi telah menyuarakan anggaran naik 10 persen setelah dipotong pajak.

Tidak hanya APBN 10 persen meminta juga kebijakan pusat jangan digeneralisir artinya jangan dikunci secara prosentase dan itu sangat memaksa desa untuk melakukan sesuatu yang tidak baik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA