Seperti disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, surat imbauan itu telah dikirim pihaknya ke Jokowi pada pekan lalu.
"Sudah (disampaikan imbauan) tertulis," ujar Bagja saat ditemui di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Dia menjelaskan, pernyataan Jokowi menyebut presiden boleh ikut kampanye pemilu, harus dipastikan sesuai aturan.
Sehingga, Bagja menegaskan, dalam surat tersebut juga disampaikan keharusan bagi presiden, wakil presiden, maupun menteri dan/atau pejabat setingkat untuk melakukan cuti ketika melakukan kampanye.
"(Di dalam surat disampaikan) kepada (Jokowi) untuk membina menteri-menterinya. Mengingatkan para kabinet yang sekarang," ucapnya.
"Mungkin ada (menteri) yang boleh saja kan (cenderung) ke parpol A, parpol B, atau capres A, capres B, untuk tidak melanggar ketentuan larangan dalam UU 7/2017 (tentang Pemilu)," demikian Bagja.
BERITA TERKAIT: