Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengusaha Tambang Haji Romo Diperiksa KPK 5 Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 29 Januari 2024, 16:11 WIB
Pengusaha Tambang Haji Romo Diperiksa KPK 5 Jam
Direktur Utama (Dirut) PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo/RMOL
rmol news logo Selama lima jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Utama (Dirut) PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo mengaku tidak ada urusan dengan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal itu disampaikan langsung Haji Romo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 10.37 WIB hingga pukul 15.43 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (29/1).

"Saya punya (IUP), nggak ada urusannya (dengan tersangka AGK)" kata Haji Romo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (29/1).

Haji Romo menjelaskan, IUP perusahaan tambang emasnya yang mempekerjakan 3 ribu orang itu diperoleh dari pemerintah pusat.

"Kalau kita nggak, nggak ada urusan. Kalau kita kan nggak butuh Pemprov," kata Haji Romo.

Terkait dengan komunikasi dengan tersangka Abdul Ghani Kasuba, Haji Romo hanya kenal saja untuk menghormatinya.

"IUP-nya sudah 23 tahun. Tinggal 5 tahun lagi. Ya harus lah (diperpanjang), 3 ribu orang tinggal di situ," pungkas Haji Romo.

Selain Haji Romo, hari ini tim penyidik juga memanggil 4 petinggi perusahaan tambang lainnya, yakni Eddy Sanusi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Adidaya Tangguh yang diketahui merupakan anak perusahaan Salim Group, Roy Arman Arfandy selaku Dirut PT Trimegah Bangun Persada, Ade Wirawan Lohisto selaku Direktur PT Halmahera Sukses Mineral, dan Shanty Alda Nathalia selaku Direktur PT Smart Marsindo.

Pada Rabu 20 Desember 2023, KPK resmi mengumumkan 7 tersangka usai kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin 18 Desember 2023.

Ketujuh orang tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut dimaksud, yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA