Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Sidang Etik Bawaslu RI dan Papua Tengah, Pengadu Tuding DKPP Hilangkan Alat Bukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 29 Januari 2024, 13:37 WIB
Di Sidang Etik Bawaslu RI dan Papua Tengah, Pengadu Tuding DKPP Hilangkan Alat Bukti
Momen debat antara Pengadu perkara nomor 145-PKE-DKPP/XII/2023, Petrus Ohoilulin dengan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, mempersoalkan keabsahan alat bukti yang berujung tudingan penghilangan alat bukti perkara, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1)/Rep
rmol news logo Dugaan penghilangan alat bukti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengemuka dalam sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik 5 Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan 2 Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah.

Pengadu perkara nomor 145-PKE-DKPP/XII/2023, Petrus Ohoilulin yang menuding DKPP menghilangkan alat bukti perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1).

Mulanya Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengulang pokok-pokok sanggahan 5 Anggota Bawaslu RI dan 2 Anggota Bawaslu Papua Tengah, terkait aduan Petrus atas dugaan pelangaran kode etik dalam proses rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Heddy menjelaskan, para Teradu menganggap beberapa bukti yang dilampirkan Pengadu berupa foto transfer bank dan foto tangkapan layar sistem informasi pencalonan (Silon), diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah.

"Kan tidak gampang yang mengakses Silon. Itu yang bisa mengakses orang yang memiliki akses. Kemarin saja Bawaslu sulit akses Silon. Kok Pengadu bisa? itu yang dianggap para Teradu diperoleh secara tidak sah," ujar Heddy.

"Saya persilahkan Pengadu menjawab sanggahan dari para Teradu tadi," sambungnya.

Ketika menjawab, Petrus membantah alat-alat bukti yang dilampirkan dalam aduan ke DKPP RI diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah.

"Saya tidak begitu dungu, saya tidak begitu bodohnya menggunakan suatu dokumen pendukung di dalam aduan saya, apabila aduan tersebut dipertanyakan legalitasnya," ucapnya merespons.

Petrus melanjutkan pernyataannya dengan menuding DKPP RI telah bersekongkol dengan Bawaslu, untuk menghilangkan bukti perkara yang dia ajukan.

"Sekarang saya mohon maaf kepada yang mulia (Ketua DKPP RI yang memimpin sidang) dan rekan-rekan Majelis Hakim, terpaksa yang mulia harus melaksanakan koreksi internal terhadap staf-staf yang mulia sekalian," katanya mulai menuding.

"Saya sudah menduga, bahwa ini bukan atas nama lembaga, bukan antar lembaga. Tapi ada konspirasi antara oknum di dua lembaga ini (DKPP dan Bawaslu), yang sengaja menghilangkan analisis hukum dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah itu ada 12 poin," sambung Petrus.

Petrus menjelaskan, bukti yang dihilangkan adalah dokumen surat keputusan yang dilengkapi tanda tangan anggota Bawaslu Papua Tengah, mengenai hasil seleksi anggota kabupaten/kota di lingkup daerah provinsi tersebut.

Mendengar tudingan Petrus seperti itu, Heddy mempertanyakan maksud dari saran koreksi harus dilakukan DKPP RI.

"Sebentar, saya ingin bertanya. Yang dimaksud koreksi itu yang mana?" respons Heddy balik bertanya.

"Koreksi terhadap, mengapa mereka sengaja menghilangkan," jawab Petrus.

Heddy sontak memperlihatkan respon kaget ketika DKPP dituding menghilangkan alat bukti.

"Hah. Ini biar jelas ya semuanya ya. Maksudnya saudara Petrus, lampiran bukti itu ada tanda tangannya?" tanya Heddy.

"Ada yang mulia," sambung Petrus menjawab.

Setelah mengetahui maksud tudingan itu, Heddy langsung meminta Petrus menunjukkan kepada Majelis Hakim Pemeriksa DKPP RI terkait alat bukti berupa dokumen surat keputusan tersebut.

"Kalau ada, gampang saja. Saudara bawa enggak buktinya?" ungkap Heddy.

"Saya bawa. Ini bukan baru tadi. Tapi ini saya serahkan saat menyerahkan form (aduan sebanyak) dua rangkap. Sehingga saya mohon yang mulia melakukan koreksi internal kepada yang menerima saya pada waktu itu, Pak Leon dan Pak Bagas," sesal Petrus.

Sesaat kemudian, Petrus langsung berjalan ke depan meja Majelis Hakim Pemeriksa DKPP RI, untuk memperlihatkan dokumen yang dijadikan bukti sebagaimana dimaksud.

Dalam momen itu, Heddy juga dibantu Anggota DKPP RI Tio Aliansyah yang memegang dokumen yang dimaksud Petrus. Dari situ, dia menyatakan tudingan yang dilayangkan tidak tepat.

"Tadi yang menyatakan tidak ada tanda tangan, tidak ada ini bukan DKPP, tapi Teradu, Ternyata (bukti dokumen) yang diterima (DKPP) ada tanda tangannya," demikian Heddy memastikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA