Demikian pesan yang disampaikan Peneliti LIPI, Prof. Ikrar Nusa Bhakti dalam diskusi publik lintas akademis yang diselenggarakan Organisasi Penstudi Konstitusi dan Demokrasi (Oposisi) secara hybrid pada Minggu (28/1).
"Karena kita tahu Presiden sedang mengkampanyekan anaknya yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden," kata Ikrar.
Ikrar mengatakan bahwa klausul Presiden boleh berkampanye itu latar belakangnya sebenarnya diperuntukkan untuk Presiden dan Wakil Presiden yang hendak mencalonkan kembali.
"Tapi kali ini kan berbeda, anaknya yang mencalonkan. Tentu perbuatan Presiden tersebut patut diduga kuat mengandung nepotisme dan merupakan perbuatan tercela," kata Ikrar.
"Jika saya boleh menilai, Presiden Jokowi hari ini sudah kehilangan rasa malu sekalipun ada
conflict of interest pada proses Pemilu 2024," sambungnya.
Sementara Direktur Oposisi, Sunandiantoro menyampaikan bahwa keterlibatan Presiden Jokowi baik dalam hal kampanye dan bagi-bagi bansos merupakan dugaan perbuatan yang mengarah kuat pada perilaku KKN.
Sebab hal itu dilakukan Jokowi untuk mempromosikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang maju Pilpres 2024.
"Masyarakat Indonesia merasakan keresahan yang sama yaitu merasa Presiden Jokowi sudah bengkok dari konstitusi, dan harus ada gerakan bersama untuk meluruskan dan membuat tegak lurus kembali Presiden Jokowi kepada konstitusi dan amanat penderitaan rakyat Indonesia," kata Sunandiantoro.
Diskusi yang dipandu moderator Demas Brian Wicaksono dan Anang Suindro turut menghadirkan narasumber Maruara Siahaan (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), Charles Simabura (Direktur Pusako FH Andalas), Andang Subahariyanto (Sekjen Pertinasia/ Rektor Untag Banyuwangi), dan Saifuddin Zuhri (Pakar Sosiologi UGM).
BERITA TERKAIT: