Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal "Presiden Boleh Kampanye", Jokowi: Jangan Ditarik Kemana-mana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 26 Januari 2024, 22:06 WIB
Soal "Presiden Boleh Kampanye", Jokowi: Jangan Ditarik Kemana-mana
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo akhirnya mengklarifikasi pernyataannya terkait "Presiden boleh ikut kampanye".

Menurutnya, jawaban yang terlontar merupakan respon atas pertanyaan wartawan mengenai "apakah menteri boleh ikut kampanye?".

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan, apakah menteri boleh kampanye apa enggak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," kata Jokowi, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1).

Demi menegaskan klasifikasinya, Jokowi membawa papan persegi panjang yang telah dibungkus kertas, bertuliskan bunyi Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Ini saya tunjukin, UU 7/2017 jelas, menyampaikan di Pasal 299, bahwa presiden dan wakil presiden punya hak melaksanakan kampanye, jelas," katanya dengan nada tegas.

Dia juga menyebutkan bunyi Pasal 281 UU Pemilu, yang menyebutkan keikutsertaan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," sambungnya.

Karena itu Jokowi mengaku tidak ada konteks lain dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, yang menyebut "Presiden boleh kampanye".

"Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya cuma menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya," kata ayah Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA