Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penduduk Pindah ke Luar Negeri Tak Tercatat, Bawaslu Pertanyakan Perlindungan Hak Pilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 26 Januari 2024, 15:42 WIB
Penduduk Pindah ke Luar Negeri Tak Tercatat, Bawaslu Pertanyakan Perlindungan Hak Pilih
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Perlindungan Hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dipertanyakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sebab, ditemukan perpindahan penduduk ke beberapa negara tidak tercatat dengan baik oleh lembaga pemerintah.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, data pemilih yang bisa mencoblos pada hari h pemilu pada 14 Februari 2024 masih ditemukan beberapa masalah.

Pasalnya, masalah tersebut masuk ke dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang memuat potensi-potensi pelanggaran, termasuk yang kemungkinan terjadi saat proses pemungutan surat suara berlangsung.

"Tidak semua perpindahan penduduk dari dan ke luar negeri tercatat baik di KBRI, kantor imigrasi, BP2MI, dan lembaga negara lainnya yang menyelenggarakan urusan perlindungan hak-hak warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri," kata Bagja melalui keterangan tertulis di laman bawaslu.go.id, dikutip Jumat (26/1).

Selain kerawanan tersebut, Bagja juga mewanti-wanti soal validitas sumber data pemilih di luar negeri; potensi data ganda yang memungkinkan pemilih dapat memberikan suara lebih dari sekali; potensi WNI yang tidak memiliki KTP elektronik atau paspor yang valid.

Ditambah, anggota Bawaslu RI dua periode itu juga mengungkap beberapa kerawanan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri (TPS-LN), semisal buruh migran yang hendak memilih di TPS tidak bisa datang karena tidak diberi izin oleh atasan/perusahaan tempat mereka bekerja.

"Dokumen identitas buruh migran, seperti KTP/paspor/izin tinggal, ditahan oleh atasan/perusahaan," ucapnya.

"Hal ini menghambat buruh migran menyalurkan hak pilihnya," demikian Bagja menegaskan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA