Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengurangan Surat Suara hingga Pemalsuan Dokumen Potensial Terjadi pada Hari-H Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 26 Januari 2024, 14:15 WIB
Pengurangan Surat Suara hingga Pemalsuan Dokumen Potensial Terjadi pada Hari-H Pemilu
Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL
rmol news logo Beberapa dugaan pelanggaran yang potensi terjadi pada hari pemilihan umum (pemilu) atau pencoblosan pada 14 Februari 2024, telah dipetakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut anggota Bawaslu RI, Puadi, jenis-jenis pelanggaran yang potensi terjadi pada hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024, kemungkinan tak jauh berbeda dari Pemilu Serentak 2019.  Salah satu alasannya, landasan hukum pelaksanaan pemilu tidak mengalami perubahan, yakni tetap menggunakan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Karena undang-undangnya sama, dugaan-dugaan pelanggaran itu enggak beda jauh. Seperti politik uang, pengurangan surat suara, pemalsuan dokumen, dan sebagainya," ujar Puadi dikutip dari laman resmi bawaslu.go.id,  Jumat (26/1).

Mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu menuturkan, pihaknya telah membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai langkah pencegahan pelanggaran.

"Kita buat IKP dalam konteks pencegahan. Jadi sebetulnya, setiap kegiatan yang dilakukan lima tahun sekali, kalau tidak ada pelanggaran tidak mungkin, pasti ada," jelasnya.

Hanya saja, Puadi menegaskan, jenis-jenis pelanggaran yang terpetakan dalam IKP masih tetap berpotensi terjadi.

Karena itu, dia memastikan proses peradilan pelanggaran pemilu yang akan dijalankan Bawaslu akan berlangsung adil.

"Yang jelas bahwa yang menjadi posisi strategis Bawaslu selaku lembaga yang diberi tugas, kemudian diberi wewenang dia memiliki posisi strategis dalam mengafirmasi apa yang disebut keadilan pemilu yang tetap terjaga," ucapnya.

"Ketika dalam proses pengawasan diduga ada dugaan pelanggaran, maka Bawaslu bertindak. Upaya penindakan itu lah yang kemudian menjadi suatu langkah teradil ketika sudah melakukan proses pengawasan dan pencegahan," demikian Puadi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA