Karena itu Wakil Presiden Maruf Amin mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak mengajak anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024.
Seluruh elemen masyarakat hendaknya bisa memahami aturan yang tidak memperbolehkan anak-anak ikut dalam kegiatan politik apa pun, termasuk kampanye pemilu.
"Dan memang bahaya kalau ada anak dibawa untuk ikut (kampanye). Kalau terjadi apa-apa, itu kan berbahaya," ujar Wapres Maruf di Jakarta, Kamis (25/1).
Ditambahkan Wapres, anak-anak yang belum mengerti soal politik justru bisa mengalami trauma kalau dilibatkan langsung dalam kegiatan seperti kampanye pemilu.
"Sebaiknya (anak-anak) jangan diajak dalam kegiatan politik dan kampanye," pintanya.
Sesuai Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih.
Kemudian, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga telah mengatur anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik.
BERITA TERKAIT: