Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apel Salawat Kebangsaan Diputuskan Langgar Pidana Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 24 Januari 2024, 05:52 WIB
Apel Salawat Kebangsaan Diputuskan Langgar Pidana Pemilu
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim/RMOLJatim
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyatakan ada dugaan pelanggaran dalam kegiatan Apel Salawat Kebangsaan di Gedung Jember Sport Garden (JSG) pada Rabu lalu (10/1). Putusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember.

"Bawaslu sudah melakukan kajian dan  ditindaklanjuti dengan rapat pleno di hari ke-7, yang memutuskan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa ( 23/1).

Karena itu, Bawaslu segera melakukan register terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan Apel Salawat Laskar Sholawat Nusantara (LSN) yang dihadiri Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu.

"Karena ini kasus pelanggaran pidana pemilu, untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan 1 x 24 jam setelah register bersama Sentra Gakkumdu, yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaaan, pada Rabu (24/1)," kata Devi.

Sementara, Juru bicara Laskar Sholawat Nusantara (LSN), Dima Ahyar, saat dikonfirmasi masih belum memberikan tanggapan atas perkara tersebut. Sebab, hingga saat ini, ia mengaku belum mendapatkan informasi dan diklarifikasi oleh Bawaslu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA