Kemhan dilaporkan ke Bawaslu oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih, yang diwakili Kantor Hukum Themis Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW), ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).
Dalam undangan peliputan yang diperoleh wartawan, Kemhan dilaporkan ke Bawaslu lantaran menghastag Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di salah satu postingan di media sosial X.
Postingan akun resmi Kemhan di X yang menghastag Prabowo-Gibran yaitu berupa gambar rumah tinggal prajurit TNI Angkatan Udara (AU).
"#PrabowoGibran2024 #PrabowoSubianto #MenhanPrabowo #KSAU #Kemhan #KemhanRI #TNIAU," begitu tulisan hastag atau tanda pagar yang dibuat Kemhan RI, dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/1) dari gambar tangkap layar yang beredar.
Pasalnya, ketika dilakukan penelusuran ke akun resmi Kemhan di X, postingan yang menghastag Prabowo-Gibran telah tiada. Admin Kemhan pun sudah melayangkan permohonan maaf atas kelalaiannya itu. Admin sudah meralat hastag tersebut beberapa menit setelah postingan itu tayang.
Namun karena postingan itu, pelaporan tetap dilakukan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih ke Bawaslu siang ini.
BERITA TERKAIT: