Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo menjelaskan, pihaknya kini tengah menindaklanjuti laporan warga diaspora di negeri Paman Sam tersebut.
"Migrant CARE telah menerima informasi dan pengaduan dari diaspora Indonesia di New York, Amerika Serikat mengenai kejanggalan yang ada dalam DPT LN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) yang ditetapkan oleh PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri) New York," ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/1).
Dia memastikan, verifikasi yang dilakukan dari data pemilih ganda yang ditemukan itu telah dilakukan.
"Atas informasi dan pengaduan tersebut Migrant CARE melakukan verifikasi atas DPT LN tersebut yang terdiri dari 11.141 pemilih," sambungnya memaparkan.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan hasil verifikasi tersebut, yang salah satunya adalah model penggandaan data pemilih di negara bagian AS itu.
"Berdasarkan verifikasi tersebut ditemukan beberapa data bermasalah dari DPT LN tersebut antara lain, nama nama berganda dengan pilihan metode pemilihan yang berbeda-beda," demikian Wahyu menambahkan.
Khusus mekanisme pemilihan di luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 3 model. Yakni pertama melalui tempat pemungutan suara luar negeri (TPS-LN).
Kemudian yang kedua, KPU menyediakan metode pemilihan pos, dimana surat suara dikirim ke alamat masing-masing pemilih, dan dikembalikan lagi ke alamat kantor PPLN.
Adapun metode pemilihan ketiga adalah Kotak Suara Keliling (KSK), yang dalam praktiknya petugas menyambangi rumah-rumah warga diaspora.
BERITA TERKAIT: