Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, pemasangan APK di bahu jalan raya telah memunculkan korban, seperti yang tersiar di media sosial beberapa waktu lalu, terdapat pasangan lanjut usia (lansia) terguling dari motor dan berakibat luka.
"Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan penertiban," ujar Bagja melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (22/1).
Dia menjelaskan, Bawaslu di seluruh tingkatan mulai nasional hingga daerah provinsi dan kabupaten/kota, tidak bisa bekerja sendiri untuk menertibkan APK.
"Oleh sebab itu, pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban APK. Kalau pembersihan APK nanti pada 11 Februari 2024," urainya.
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan, pihaknya juga mengirimkan surat imbauan kepada parpol peserta Pemilu Serentak 2024. Isinya, meminta agar pemasangan APK mempertimbangkan keselamatan warga.
"APK yang membahayakan, kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mereview kembali terhadap pemasangan APK, jika kemudian mengakibatkan kecelakaan atau lain lain maka hal itu yang wajib kita hindari," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: