Menurutnya, pihak-pihak yang menginisiasi desakan pemakzulan Presiden Jokowi perlu mengumpulkan bukti kuat bahwa presiden telah melakukan pelanggaran berat hingga harus dimakzulkan sebagaimana termaktub di dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
“Untuk melaksanakan hal tersebut harus terbukti bahwa presiden itu melakukan pelanggaran hukum dan lain-lain sebagainya,” ujar Puan usai rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (16/1).
Ketua DPR RI ini memandang, seluruh masyarakat Indonesia boleh menyampaikan aspirasinya karena dilindungi undang-undang, namun dia mempertanyakan, soal urgensi memakzulkan presiden tersebut.
“Aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan. Namun apa urgensinya. Jadi kita lihat apa urgensinya, namun namanya aspirasi ya harus kita terima,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: