"Proses pengisian kekosongan pimpinan KPK dapat dilakukan melalui pembentukan pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK," ujar anggota Komisi III DPR RI Supriansa kepada wartawan, Selasa (16/1).
Alasan harus pansel, disampaikan Supriansa, karena calon pengganti yang ada saat ini adalah calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat
fit and proper test 2019.
"Adapun masa berlaku nama-nama sudah kadaluarsa. Karena dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak ada penjelasan tentang status calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih," terangnya.
Putusan MK itu, lanjut legislator Golkar itu, hanay mengatur soal masa jabatan Pimpinan KPK terpilih. Sehingga, bagi yang tidak terpilih tidak mengikuti putusan itu alias punya masa tunggu sampai Desember 2023 saja.
"Dijelaskan putusan MK tersebut hanya status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: