Begitu dikatakan Anggota Baleg DPR Supriansa dalam Rapat Pembahasan RUU DKJ, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (15/3).
"Pemerintah, kita kan di sini mau menyamakan persepsi dengan harapan satu-satunya ada tujuan," kata Supriansa.
Politikus Golkar itu pun mempertanyakan kekhususan Jakarta ketika sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini sudah dipindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurutnya, hal ini perlu dipertegas dalam RUU DKJ.
"Sekarang apa yang menjadi khusus yang kita buatkan aturan yang ada, sehingga kita bisa memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah yang ada, dengan platform payung hukumnya," tegas Supriansa.
Atas dasar itu, Supriansa berharap dalam RUU DKJ yang tengah digodok ini bisa dirumuskan kekhususan Jakarta, mengingat sudah bukan lagi menjadi ibu kota.
"Kita mau melahirkan sebuah undang-undang ini akan dijadikan sebagai payung hukum pemerintah daerah khusus Jakarta ini," demikian Supriansa.
BERITA TERKAIT: