Guripa menyampaikan bantahan tersebut dalam sidang perkara Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dengan didampingi Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo dan I Kade Dewa Wiarsa Raka Sandi, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
"Saya adalah benar-benar warga negara Indonesia, saya cinta negara Republik Indonesia ini dengan niat saya, ber-KTP WNI," ujar Guripa.
Guripa memastikan aduan Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT) yang menuduhnya terafiliasi dengan kelompok separatis tidak beralasan, karena tidak mempunyai bukti yang jelas.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito sempat bertanya terkait bukti yang dilampirkan Pengadu, yaitu berupa foto Guripa dengan simbol bendera bintang Kejora.
"Kenapa di tangannya ada simbol-simbol bintang Kejora?" tanya Heddy kepada Guripa.
Menurut Guripa, foto-foto yang dijadikan bukti pengaduan tidak seperti anggapan Pengadu. Sebab orang dalam foto itu dipastikan bukan dirinya.
"Hakim yang Mulia, orang-orang pelapor ini adalah fitnah. Saya mengutuk keras dan saya cinta NKRI harga mati karena saya orang berpendidikan," demikian Guripa.
BERITA TERKAIT: