Masa jabatan komisioner periode 2018-2023 di 13 kabupaten/kota di Jabar itu telah berakhir pada 24 Desember 2023.
"Laksanakan secara murni dan konsekuen. Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada kepentingan politik," ujar Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Jabar, Haru Suandharu, di Bandung, Kamis (28/12).
Ia menegaskan, KPU harus menjalankan tugas sesuai regulasi. Mengingat, profesionalitas KPU sangat menentukan bagi kualitas demokrasi.
"(KPU) harus profesional dan independen, karena kualitas demokrasi dipertaruhkan," tegas Haru. dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (28/12).
Menurutnya, penting bagi KPU menjalankan tugas secara konsisten dan sesuai regulasi. Sehingga, masyarakat tidak akan menaruh curiga dan KPU berakhir di komisi etik.
"Jangan sampai kita peserta Pemilu jadi mikir yang enggak-enggak, karena kita juga punya hak untuk mengawasi. KPU melaksanakan undang-undang atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, kekosongan komisioner KPU di 13 kabupaten/kota yang belum sepenuhnya terisi, akan diisi komisioner KPU Jabar.
"Kekosongan itu sedang diambil alih tugasnya, kewenangannya, dan kewajibannya oleh KPU Jabar," terang Ummi, Rabu (27/12).
Dengan adanya pengisian komisioner sementara, Ummi menyebutkan, kebutuhan komisioner di 13 kabupaten/kota bisa tertangani.
"Kami pastikan tahapan berjalan dengan lancar, tidak terganggu sedikitpun," ucapnya.
BERITA TERKAIT: