Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyatakan, sejauh ini belum ada laporan baru dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari negara selain Taipei.
"
Insyaallah sepanjang rapat pleno tadi, tidak ada tambahan," ujar Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Betty menegaskan, kejadian pengiriman surat suara di luar jadwal di Taipei tidak akan terulang di negara lain.
Sebab pada dasarnya, KPU telah menetapkan aturan jadwal pengiriman surat suara dengan metode pemilihan pos. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 25/2023.
Merujuk aturan tersebut, ketentuan pengiriman surat suara disebutkan 30 hari sebelum hari pencoblosan di dalam negeri. Artinya, jatuh pada tanggal 2 Januari 2024 dan berlangsung hingga 11 Januari 2024.
"Mudah-mudahan enggak ada kejadian itu. Sampai sejauh ini kami belum mendapat informasi lagi (soal pengiriman surat suara di luar jadwal)," demikian Betty.
BERITA TERKAIT: