Laporan tersebut dilayangkan Liga Demokrasi Mahasiswa Indonesia (Lidema) karena dianggap berpotensi memantik konflik sosial di tengah masyarakat. Akronim "Amin" juga dinilai sengaja digunakan untuk memberi kesan religiusitas.
“Berdasarkan hal tersebut, kami melaporkan kepada Bawaslu RI. Kami menuntut agar hal ini diproses sesuai dengan aturan yang ada," kata Koordinator Lidema, Dwi Ramdhani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12).
Kekhawatiran konflik sosial sudah mulai terasa di publik. Pandangan Lidema, akronim Amin kini banyak dikait-kaitkan dengan ibadah umat Islam.
Di sisi lain, Lidema berharap Pemilu 2024 dilaksanakan secara jujur, adil, tertib, dan bermartabat. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu juga dituntut bersikap tegas terhadap potensi pelanggaran kampanye.
“Tidak boleh ada satu pelanggaran pun yang ditolerir. Kualitas demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh pengawasan Bawaslu RI,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: