Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, pada jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).
"Tentu ada sanksi, karena tidak taat dan tidak cermat memahami peraturan KPU, kami akan berikan tindakan administratif," katanya.
Dia memastikan, PPLN Taipei melanggar ketentuan Lampiran 1 Peraturan KPU 25/2023 tentang Pemungutan Suara.
Menurut Hasyim, seharusnya pengiriman surat suara kepada pemilih melalui pos berlangsung 30 hari sebelum pencoblosan, dimulai pada 2-11 Januari 2024.
PPLN Taipei justru mengirim 31.276 amplop berisi 65.552 lembar surat suara pada 18-25 Desember 2023.
"Soal sanksi, nanti kami sampaikan, akan kami bahas di internal KPU lewat pleno dulu," katanya.
Hasyim memastikan surat suara yang dikirim di luar jadwal itu dinyatakan rusak, dan akan diganti sesuai jumlah yang dikeluarkan PPLN Taipei.
BERITA TERKAIT: