Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Advokat Pengawal Demokrasi (APD), yang menduga Anies melanggar perjanjian pemilu damai.
"Laporan sudah kami terima. Lalu kita punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal, apakah laporan tersebut memenuhi ketersyaratan formil dan materil atau tidak," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (22/12).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu memastikan, proses awal yang dilakukan pihaknya tersebut telah sesuai Peraturan Bawaslu.
"Kalau di Perbawaslu 7/2023 tentang Temuan dan Laporan, kita punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal," sambungnya menjelaskan.
Oleh karena itu, Puadi menegaskan laporan APD bakal diumumkan ketika kajian awal telah selesai dilakukan.
"Jadi peristiwa yang dilaporkan memenuhi syarat formil materil atau tidak itu nanti (diumumkan)," tambahnya menutup.
APD melaporkan Anies ke Bawaslu RI karena pernyataan dalam kampanye di hadapan ulama, di Jambi, 14 Desember 2023.
Dalam momentum itu Anies mulanya bertanya kepada peserta kampanye mengenai gelaran debat pertama yang digelar KPU, pada 12 Desember 2023.
Spontan, Anies menanggapi tanggapan peserta kampanye, dengan mengatakan, "untung dalam debat kemarin tidak ada meja".
Karena pernyataan Anies seperti itu, APD memandang capres yang diusung Koalisi Perubahan itu tidak dapat dibenarkan, dan melanggar perjanjian pemilu damai yang diteken dalam acara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga KPU pada akhir bulan lalu.
BERITA TERKAIT: