Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, tiga kabupaten yang dimaksud adalah Lampung Timur, Pringsewu, dan Pesawaran.
"Bawaslu di kabupaten sedang melakukan klarifikasi memanggil pihak-pihak, masih penyelidikan," ujar Tamri, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (21/12).
Adapun rincian pelanggarannya adalah kampanye PAN di Lampung Timur diwarnai dugaan bagi-bagi uang Rp50 ribu kepada para peserta kampanye.
Kedua, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PAN saat menggelar kampanye di Kabupaten Pringsewu, yakni melibatkan anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih sebagai peserta kampanye.
Kampanye tersebut dilakukan di Kolam Renang Pajaresuk di Kecamatan Pringsewu, Selasa (5/12). Caleg DPR RI Putri Zulkifli Hasan dan caleg Edi Agusyanto memimpin dialog bersama warga. Hadir juga selebriti Charly Van Houten dalam acara ini.
Teranyar, dugaan pelanggaran politik uang bentuk doorprize hadiah dan kampanye melibatkan anak-anak oleh caleg DPRD Lampung dari PAN di Padang Cermin, Pesawaran.
BERITA TERKAIT: