Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan, jajarannya menggelar patroli siber, mengawasi tahapan kampanye yang sudah berjalan selama dua pekan, mulai 28 November hingga 11 Desember 2023.
"Ada 80 konten diduga melanggar. Temuan itu berasal dari patroli pengawasan siber dan penelusuran melalui
intelligent media monitoring (IMM) Bawaslu, termasuk pengaduan masyarakat," katanya, secara tertulis, di jakarta, Senin (11/12).
Dia juga menjelaskan, dugaan pelanggaran puluhan konten yang tersebar di Medsos itu di antaranya terkait ujaran kebencian, berita bohong (hoax), dan dugaan pelanggaran Pemilu.
"Ujaran kebencian ada 78 konten, hoax 1 konten, dan politisasi SARA 1 konten," urainya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, itu juga menegaskan, konten-konten itu diduga melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi konten yang diduga melanggar di antaranya tertuju kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) dan penyelenggara pemilu.
"Sasaran dari konten itu mengarah kepada Paslon 01 sebanyak 25 konten, Paslon 02 ada 43 konten, dan Paslon 03 sebanyak 9 konten. Sedang 3 konten menyasar ke penyelenggara Pemilu," katanya.
"Platform yang digunakan, Facebook 38 konten, Instagram 31 konten, X 8 konten, Tiktok 2 konten, dan Youtube 1 konten," pungkasnya Lolly.
BERITA TERKAIT: