Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pemeriksaan pendahuluan akan menghasilkan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Firli Bahuri apakah lanjut ke sidang etik atau tidak.
"Rencananya Jumat pagi ini Dewas melakukan pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Pak FB," kata Syamsuddin kepada wartawan, Jumat (8/12).
Pemeriksaan pendahuluan ini kata Syamsuddin, akan digelar secara tertutup di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Dalam pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas secara tertutup tersebut akan diputuskan apakah kasus FB lanjut ke sidang etik atau tidak," pungkas Syamsuddin.
Sebagai terlapor, Firli Bahuri telah dimintai keterangan oleh Dewas KPK sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (5/12) dan Senin (20/11).
Permintaan keterangan kepada Firli itu terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sehubungan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pemerasan terhadap SYL, tidak jujur dalam pengisian LHKPN.
Serta penerimaan gratifikasi dan bergaya hidup mewah berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengawas KPK nomor 3644/PI.02.03/03-04/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023. Dalam laporan itu, Firli berstatus sebagai terlapor.
BERITA TERKAIT: