Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, mengungkapkan bahwa saat penyusunan draft RUU DKJ seluruh fraksi-fraksi di DPR RI mencari solusi terbaik agar tetap ada unsur demokratis meskipun tanpa pilkada.
Sebab, merujuk pasal 14B UUD 1945 bahwa negara Indonesia mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa.
“Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung, dan supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” ungkap Awiek kepada wartawan, Rabu (6/12).
DPRD, kata Awiek, nantinya akan menggelar sidang untuk mengusulkan nama-nama yang akan dijadikan gubernur Jakarta.
“Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi, ketika DPRD mengusulkan, ya itu proses demokrasinya di situ,” kata Ketua DPP PPP ini.
Di sisi lain, Awiek juga menyoroti aspek praktis dan finansial dalam pemilihan langsung di DKI Jakarta selama ini. Menurutnya, pemilihan langsung memerlukan biaya besar, dan lebih baik anggaran tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan.
"Itulah yang kemudian membuat kita win-win solution-nya seperti itu (tanpa Pilkada dan Gubernur Jakarta dipilih Presiden),” pungkasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk menjadi usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut.
Pengesahan diambil dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/12).
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah Rancangan UU tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan UU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus saat memimpin rapat paripurna tersebut.
“Setuju,” sahut anggota dewan.
BERITA TERKAIT: